Salah satu pertimbangan menerbitkan aturan itu adalah mewujudkan tata
kelola barang yang efektif, efisien dan terpadu, serta meningkatkan
efisiensi pengembalian biaya operasional (cost recovery).
Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) kini wajib menyimpan barang
barang milik negara (BMN) pada tempat terpadu. Ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 51 tahun
2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan
Usaha Hulu Migas yang mulai berlaku 11 Agustus 2017.
Salah satu
pertimbangan menerbitkan aturan itu adalah mewujudkan tata kelola barang
yang efektif, efisien dan terpadu, serta meningkatkan efisiensi
pengembalian biaya operasional (cost recovery). “Kontraktor
Kontrak Kerja (KKKS) Sama wajib menyimpan BMN pada tempat penyimpanan
terpadu BMN,” dikutip dari pasal 11 aturan tersebut, Selasa (12/9).
Adapun barang milik negara yang disimpan pada tempat terpadu adalah
barang yang diperoleh kontraktor yang digunakan untuk kegiatan hulu
migas, selain tanah atau bangunan, barang modal tidak bergerak, dan
barang yang diperlukan dalam keadaan darurat. Kemudian kelebihan BMN
yang tidak digunakan kontraktor.
Namun, apabila BMN akan digunakan
dalam kegiatan usaha hulu migas dalam waktu paling lambat satu tahun
dapat disimpan di gudang milik kontraktor atas persetujuan Kepala Pusat
Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN). Jika, dalam waktu paling lambat
satu tahun tidak digunakan KKKS maka wajib disimpan kembali ke tempat
terpadu.
Pengelola tempat penyimpanan terpadu BMN ini ditetapkan
PPBMN atas nama Menteri ESDM. Adapun mekanismenya bisa seleksi atau
penunjukkan langsung.
Biaya penyimpanan BMN dalam tempat terpadu ini nantinya dibebankan
kepada kontraktor migas. Besarannya ditetapkan atas dasar kesepakatan
pengelola tempat dan kontraktor migas berdasarkan nilai wajar.
Aturan
ini juga mengatur mengenai peralihan. Penyimpanan BMN di tempat yang
telah ada sebelum aturan ini berlaku, tetap diakui sampai dengan masa
kontrak berakhir. Sedangkan BMN yang di simpan di tempat milik
kontraktor, dapat berlaku sepanjang pengawasannya dilakukan oleh PPBMN.
Adapun penggunaan BMN dapat dilakukan antar kontraktor melalui
pemanfaatan bersama, pinjam pakai atau transfer. Selain itu bisa dipakai
antara kontraktor dengan pihak lain dalam bentuk pemanfaatan bersama
atau sewa. Kemudian antara kontraktor dengan kontraktor baru yang
ditunjuk untuk mengelola wilayah kerja.
sumber:http://katadata.co.id/berita/2017/09/12/kontraktor-migas-wajib-simpan-barang-milik-negara-di-tempat-terpadu