Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa kenaikan atau penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak perlu lagi diumumkan pemerintah secara langsung seperti kenaikan harga BBM pertama kalinya pada pertengahan November tahun lalu.
Ia menepis anggapan yang menilai kenaikan BBM per 1 Maret 2015 ini
terkesan sembunyi-sembunyi. Menurut Kalla, sejak awal pemerintah sudah
menyatakan bahwa perubahan harga BBM bersubsidi bisa terjadi setiap
bulan. Harga BBM bersubsidi bisa naik atau turun mengikuti harga minyak
dunia.
"Jadi kalau naik lagi harga minyak dunia, ya naik lagi. Itu sudah persetujuan bersama dan sudah diumumkan masyarakat, tidak perlu, naik turunnya tidak perlu diumumkan (lagi)" kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (2/3/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan harga premium penugasan di luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali naik per 1 Maret 2015. Harga yang semula Rp 6.600 per liter, naik menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara itu, harga solar tetap sebesar Rp 6.400 per liter, dan harga kerosen atau minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter.
Informasi mengenai kenaikan harga BBM ini disampaikan Kementerian ESDM melalui siaran pers yang dikirimkan kepada wartawan. Menurut siaran pers tersebut, keputusan mengenai harga BBM ini diambil atas pertimbangan beberapa aspek.
Pertama, untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan. Kedua, harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, menyusul pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libia. Ketiga, masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta masih lesunya perekonomian global.
“Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dollar AS per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dollar AS per barel,” tulis Kementerian ESDM.
"Jadi kalau naik lagi harga minyak dunia, ya naik lagi. Itu sudah persetujuan bersama dan sudah diumumkan masyarakat, tidak perlu, naik turunnya tidak perlu diumumkan (lagi)" kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (2/3/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan harga premium penugasan di luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali naik per 1 Maret 2015. Harga yang semula Rp 6.600 per liter, naik menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara itu, harga solar tetap sebesar Rp 6.400 per liter, dan harga kerosen atau minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter.
Informasi mengenai kenaikan harga BBM ini disampaikan Kementerian ESDM melalui siaran pers yang dikirimkan kepada wartawan. Menurut siaran pers tersebut, keputusan mengenai harga BBM ini diambil atas pertimbangan beberapa aspek.
Pertama, untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan. Kedua, harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, menyusul pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libia. Ketiga, masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta masih lesunya perekonomian global.
“Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dollar AS per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dollar AS per barel,” tulis Kementerian ESDM.
Sumber:http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/02/203028126/Wapres.Naik.atau.Turunnya.BBM.Tak.Perlu.Diumumkan.Langsung